Pages

Daftar Blog Saya

Jumat, 10 Februari 2012

Curi Motor, Seorang Pelajar SMA di Tanjungpinang Diamankan Polisi

Laporan Ogas Jambak Wartawan Tribunnews Batam

TANJUNGPINANG, TRIBUN
- Karena orang tua tidak mampu membelikan motor, seorang pelajar SMA di Tanjungpinang mencuri Yamaha Mio BP 5788 BB, di Pelantar Penyengat, Senin (2/1) lalu. Akibat perbuatanya Kumbang (16) harus menghuni sel tahanan Polsek Tanjungpinang Kota, setelah ditangkap Selasa (7/2).

“Saya gunakan untuk pergi dan pulang sekolah, serta jalan-jalan,” aku Kumbang di kantor polisi. Dia mengatakan mencuri motor tersebut setelah menemukan sebuah kunci motor di pelantar sehari sebelum mencuri.
 
Menurut Kapolres AKBP Suhendri SHSIk melalu Kapolsek AKP Andy Rahmansyah SIk, kejadian berawal ketika korban Ana Rinova (22) warga Jalan Kuantan Indah, pergi ke Pulau Penyengat bersama termanya Sartika, Senin (2/1) lalu. Sesampai di pelantar penyengat mereka memarkir motor Yamaha Mio BP 5788 BB dan menyeberang mengunakan pompong.

Setelah satu jam berkeliling di pulau Penyengat, mereka kembali tetapi ketika hendak mengambil sepeda motor tersebut, mereka tidak menemukan sepeda motor tersebut. "Ketika sampai di Pelantar lagi, sepeda motor korban sudah tidak ada," kata Andy.
     
Mendapati motornya hiloang korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjungpinang Kota. Mendapat laporan tersebut polisi pun langsung melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya sebulan kemudian, Babin Kamtibmas Polsek Tanjungpinang Kota melihat sepeda motor yang ciri-cirinya sesuai dengan sepeda motor korban di depan rumah tersangka, yang tidak jauh dari pelabuhan penyeberangan ke Penyengat.

Babinkantibmas berkoordinasi dan mendatangi rumah tersebut, ketika sampai di rumah tersangka dan meminta tersangka menunjukan surat-surat sepeda motor tersebut, ternyata tidak bisa menunjukannya. Akhirnya polisi segera membawa tersangka ke Mapolsek Tanjungpinang Kota. "Tersangka mengakui bahwa sepeda motor tersebut diambil di pelantar tersebut," ucap Andy.
     
Menurut tersangka sehari sebelum mengambil motor tersebut ia menemukan sebuah kunci saat berjalan-jalan di pelantar tersebut. "Keesokan harinya saya kembali ke pelantar itu, dan mencoba memasukan kunci tersebut ke sepeda motor yang terparkir di situ," tutur Kumbang. Dia mengatakan setelah berhasil menghidupkan motor dan membawa kabur motor tersebut ke rumah, dan kepada orang tuanya Kumbang mengaku motor tersebut dipinjam dari teman.

 "Saya tidak ada sepeda motor, padahal teman-teman sekolah sudah punya motor semua, tapi kata orangtua saya besok setelah keluar dari sini saya mau dibelikan sepeda motor," tutur pelajar yang mengaku ayahnya bekerja sebagai buruh bangunan tersebut. Akibat perbuatanya tersangka dapat dijerat dengan pasal 362 KUHP. (gas)

0 komentar:

Posting Komentar

berkomentar lagh, kalau menurut anda baik !!!!